Poli umum lansia

No. SK: Nomor : 007/SK/PKM-TB/I/2024

  1. 1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan.
  2. 2. Pasien Program Rujuk Balik harus membawa buku PRB atau surat rujuk balik dari RS.
  3. 3. Pasien yang ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan Keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainnya.
  4. 4. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari rumah sakit rujukan.
  5. 5. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitas Kesehatan lain harus membawa surat pengantar rujukan dari fasilitas pelayanan Kesehatan sebelumnya.
  6. 6. Pasien harus melakukan proses pendaftaran di loket pendaftaran
  7. 7. Pasien lansia dengan disabilitas harus didampingi keluarga dan menggunakan pita kuning.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pasien dari pendaftaran
  2. Petugas mencocokan identitas pasien
  3. Petugas melakukan pengukuran BB, TB, Pemeriksaan tanda vital, identifikasi/ kajian awal dan anamnesa
  4. Petugas menyerahkan RM dan mengkonsulkan pasien kepada dokter
  5. Dokter menganamnesa ulang dan melakukan pemeriksaan fisik
  6. Pemeriksaan Laboratorium
  7. Tindakan Medis: Petugas memberikan informed consent
  8. Dokter menegakkan diagnosa
  9. Dokter memberikan KIE sehubungan dengan penyakit
  10. Dokter memberikan resep atau Dokter memberikan rujukan

5-30 menit ( sesuai dengan jenis pelayanan )

1.   BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.   Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 001 tahun 2023

-    Pemeriksaan kesehatan umum untuk pasien RP. 10.000

-    Pemeriksaan kesehatan untuk Pendidikan (fisik dan buta warna) + surat keterangan RP. 25.000

-    Pemeriksaan kesehatan untuk umum dan bekerja + surat keterangan

 RP. 10.000

Pemerlksaan EKG (Rekam Jantung) RP 50.000

1.Konsultasi Dokter 2.Pemeriksaan Kesehatan 3.Surat Rujukan & Rujuk Balik 4.Surat Keterangan Sehat 5.Surat Keterangan Tidak Buta Wama 6. Pemeriksaan EKG (Rekam Jantung)

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu :

Senin –Kamis    : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat                 : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu                  : 07.30 – 13.30 WIB

 

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan melalui :

a.     Kotak Saran dan Google Form di Puskesmas

b.     No Pelayanan WA : 0881025165819

c.     No Pengaduan WA: 0895420206400

d.     Barcode survei Kepuasan Pelanggan

e.     Email                     : Shinta Oktaviani, SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli umum lansia"