Pelayanan KB

No. SK: 002/SK/PKM TALBET/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP
  2. Membawa Kartu BPJS / KIS (jika menggunakan BPJS / KIS)
  3. Membawa Kartu KB

  1. Bidan menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Bidan memanggil pasien masuk ke ruang KB sesuai antrian
  3. Petugas menyapa pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk.
  4. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis.Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasikan dengan petugas pendaftaran.
  5. Petugas menanyakan tujuan pasien datang.
  6. Petugas melakukan tindakan sesuai KB yang di inginkan pasien
  7. Petugas mencuci tangan dengan handwash atau handsrub sebelum memeriksa pasien.
  8. Petugas melakukan pemeriksaan yang dibutuhkan pasien sesuai hasil anamnesa dan mencatat hasil pemeriksaan di rekam medis.
  9. Petugas mencatat di rekam medis dan buku register

5-10 Menit

1. BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 04 tahun 2023

Pelayanan Program Keluarga Berencana (KB)

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

Senin – Kamis  : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu : 07.30 – 13.30 WIB

 

1. Petugas Pelayanan Pengaduan :

  • Lindawati, Amd.Kep
  • Ayu Lidia Moren, Am.Keb

2. Sarana Pengaduan yang disediakan :

  • Keluhan disampaikan langsung pada petugas
  • Kotak Kritik dan Saran
  • Buku Keluhan Pelanggan
  • Kotak Koin Puas dan Tidak Puas
  • Call Center : 081273545005
  • Whatsapp : 081273545005

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"