Ruang Tindakan

  • Membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki KIS/BPJS)
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu KIS/BPJS/ASKES

  • Pasien dipersilakan ke Ruang Tindakan
    1. Pasien diperiksa oleh dokter/perawat
    2. Pasien menandatangani informed consent (form persetujuan tindakan yg akan dilakukan)
    3. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan indikasi
    4. Lakukan rujukan jika terdapat indikasi (jika diperlukan ,
    5. Petugas melakukan pengobatan
    6. Anjurkan pasien untuk pengambilan obat serta kontrol ulang

jangka waktu sesaui dengan tindakan medis yg dilakukan sekitar 5 - 10 menit

Perawatan luka ringan Rp 9K

Perawatan luka besar Rp 15K

Perawatan luka bakar <30>

Perawatan lganggren kecil/besar  Rp 33K

heacting(jahit luka)  1-5 simpul Rp 30K

heacting(jahit luka)  >5 simpul (persimpil) Rp 22K

angkat jahitan (AJ) Rp 25K

Ekstraksi corpus alienum non oparatif Rp 23K

Ekstraksi corpus alienum oparatif/insisi Rp 13K

extirpasi lipoma Rp 18K

Ekstraksi serumen Rp 30K

Insisi abses kecil Rp 29K

Insisi abses besar Rp 13K

cross insisi Rp 22K

Ekstraksi kuku Rp 50K

Ekstraksi Clavus Rp 80K

mendapatkan penjelasan seputar diagnosa medis, tindakan medis, obat, surat keterangan sakit, rujuk balik (jika diperlukan), kontrol ulang

Email : pkmmakrayu@gmail.com

Whatshapp/telp/sms : 0812-730-829-49

Instagram : pkm_makrayu

Website : https://puskesmas.palembang.go.id/agenda/list?puskesmasmakrayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"