Ruang gigi

  1. pasien membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki kartu KIS/BPJS/ASKES)
  2. Membawa Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. membawa Kartu KIS/BPJS/ASKES

  1. Pasien dipanggil keruang gigi sesuai dengan nama,
  2. pasien diperiksa oleh perawat /dokter,
  3. konsultasi /pemeriksaan oleh dokter dan ahli gizi (jika diperlukan), lakuakn pemeriksaan laboratorium (bagi pasien tertentu/jika diperlukan),
  4. anjurkan pasien untuk mengambil obat, berikan surat izin sakit (jika diperlukan),
  5. berikan rujukan lanjutan ke RS (jika diperlukan)

Waktu pelayanan berdasarkan tindakan yg akan dilakukan lebih kurang sekitar 10-60 menit

sesuai dengan PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NO 4 TAHUN 2023

1. perawatan syaraf A (devitalisasi pulpa)  Rp 30K

2.pencabutan GIGI decidui dengan topikal anastesi Rp 30K

3.pencabutan GIGI decidui dengan citoject Rp 50K

4.pencabutan GIGI dewasa dgn spuit disposible Rp 75K

5.pencabutan GIGI dewasa dgn spuit disposible dgn penyulit Rp 100K

Mendapatkan pemeriksaan, tindakan medis, resep/obat sesuai dngn diagnosa, surat ket sakit(apabila dibutuhkan), mendapatkan rujukan (jika diperlukan)

Email : pkmmakrayu@gmail.com

Whatshapp/telp/sms : 0812-730-829-49

Instagram : pkm_makrayu

           Website : https://puskesmas.palembang.go.id/agenda/list?puskesmasmakrayu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang gigi"