Ruang KIA/KB

  1. pasien membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki kartu KIS/BPJS/ASKES)
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu BPJS/KIS/ASKES

  1. Pasien dipanggil ke ruangan pelayanan KIA/KB sesuai dengan nama
  2. pasien diperiksa oleh petugas (bidan)
  3. untuk konsultasi/pemeriksaan dilakukan oleh dokter dan ahli gizi (jika diperlukan)
  4. pemeriksaan darah ke ruang laboratorium (jika diperlukan)
  5. setelah melakukan pemeriksaan passien dianjurkan untuk pengambilan obat ke ruang farmasi

5 Menit

perda yg berlaku sesuai dengan PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2023

PEMERIKSAAN DIAGNOSA, TINDAKAN MEDIS, RESEP DAN OBAT,SURAT KETERANGAN SAKIT, SERTA RUJUKAN JIKA DIPERLUKAN

EMAI:pkmmakrayu@gmail.com

whatshapp/telp/sms: 081273082949

instagram : pkm_makrayu

website : https://puskesmas.palembang.go.id/agenda/list?puskesmasmakrayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KONSULTASI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KIA/KB"