Menunjukkan Nomor Antrean; 2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Pasien; 4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta; 5. Membayar retribusi bagi pasien umum yang tidak memiliki BPJS Kesehatan/tidak terdaftar di FKTP Puskesmas Kintamani II sesuasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean; 2. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran; 3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien; 4. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.
5 Menit
1. Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di FKTP Puskesmas Kintamani II
2. Berbayar bagi pasien umum sesuai denganPeraturan Daerah Kabupaten Bangli nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.