Pendaftaran

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • -
    1. 1. Kartu Berobat (pasien lama) 2. Identitas pasien (KK/KTP) 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bila ada)
    2. -

Sejak pasien/keluarga mendaftar di loket pendaftaran sampai dengan tersedianya berkas rekam medik di ruang pelayanan £ 10 menit.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Jasa pelayanan pendaftaran 2. Pembayaran administrasi pelayanan

1.   Koin kepuasan

2.   Kotak saran

3.   Buku Keluhan Pelanggan

Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"