Layanan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah

No. SK: KEP-16/PK/2024

  1. Pendaftaran peserta bimbingan teknis

a. Pengumuman definitif peserta bimbingan teknis disampaikan 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup;
b. Penyelenggaraan bimbingan teknis minimal 26 (dua puluh enam) jam selama 5 (lima) hari kerja; dan c. Penyampaian sertifikat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan bimbingan teknis selesai.

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Teknis Reguler Pengelola Keuangan Daerah

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
 1. Telepon Dering DJPK: 150420

 2. WhatsApp: 08111504207

 3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 

 4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id

 5. Layanan helpdesk terintegrasi KementerianKeuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id

 6. Website: djpk.kemenkeu.go.id

 7. Instagram: @ditjenpk

 8. Facebook: Direktorat Jenderal PerimbanganKeuangan

 9. Twitter: @DitjenPK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah"