No. SK: KEP-16/PK/2024
a. Pengumuman definitif peserta bimbingan
teknis disampaikan 5 (lima) hari kerja setelah
pendaftaran ditutup;
b. Penyelenggaraan bimbingan teknis minimal 26
(dua puluh enam) jam selama 5 (lima) hari
kerja; dan
c. Penyampaian sertifikat paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah pelaksanaan bimbingan
teknis selesai.
Tidak dipungut biaya
Bimbingan Teknis Reguler Pengelola Keuangan Daerah
Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
1. Telepon Dering DJPK: 150420
2. WhatsApp: 08111504207
3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id
4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id
5. Layanan helpdesk terintegrasi KementerianKeuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id
6. Website: djpk.kemenkeu.go.id
7. Instagram: @ditjenpk
8. Facebook: Direktorat Jenderal PerimbanganKeuangan
9. Twitter: @DitjenPK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store