Layanan Pemrosesan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambahan Uang Persediaan (TUP)

No. SK: KEP-244/PB/PB.1/2023

  • Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM TUP
    1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
    2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
    3. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN Mamuju >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
    4. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  • Dokumen Persyaratan TUP KKP
    1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP.
    2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP.
    3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).

  1. Pengajuan SPM TUP beserta lampiran oleh Satuan Kerja ke KPPN Mamuju secara online melalui aplikasi SAKTI
  2. Pemeriksaan Formal (Kelengkapan dan Kebenaran SPM) oleh Petugas FO Konversi Seksi Pencairan Dana
  3. Pemeriksaan Substantif (Sisa Pagu, Validitas Supplier, dll) oleh Petugas FO Validator Seksi Pencairan Dana
  4. Pemeriksaan Ulang (Substantif dan Formal) oleh Petugas MO Reviewer Seksi Pencairan Dana
  5. Persetujuan Tagihan (Approver) oleh Kepala Seksi Pencairan Dana
  6. Penerbitan PPR (Permintaan Persetujuan Pembayaran Tagihan) oleh Petugas MO Seksi Bank
  7. Persetujuan Tagihan (Approver) oleh Kepala Seksi Bank
  8. Transfer ke Rekening Penerima melalui Overbooking, RTGS, SKN oleh Bank Operasional yang ditunjuk
  9. Monitoring Data SP2D melalui OM-SPAN dan SAKTI oleh Satuan Kerja dan KPPN Mamuju

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak dokumen SPM diterima secara lengkap dan tepat. Layanan Pemrosesan SPM sampai terbitnya SP2D maksimal 1 jam untuk waktu layanan sebelum pukul 12.00 WITA. Bila di atas pukul 12.00 WITA, SPM akan diproses sampai terbitnya SP2D maksimal 1 hari kerja.

Seluruh biaya layanan di KPPN Mamuju Rp 0,-

SP2D atas SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Ditindaklanjuti berdasarkan jenis pengaduan layanan yang diterima melalui kanal pengaduan WISE Kemenkeu, kanal pengaduan SIPANDU DJPb, kanal pengaduan email kepatuhan internal KPPN Mamuju (kppnmamujuki@gmail.com), dan kanal pengaduan SANDEQ178 (https://bit.ly/SANDEQ178)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pembaharuan status SPM yang diajukan, satker dapat mengakses SAKTI satker, untuk layanan SPM terdapat beberapa inovasi yang mendukung seperti monitoring SPM untuk akses internal KPPN : Validasi178 (https://bit.ly/validasi178) dan sarana diskusi online melalui KAREMA (Konsultasi dARing bErsama KPPN MAmuju)