No. SK: KEP-244/PB/PB.1/2023
Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak dokumen SPM diterima secara lengkap dan tepat. Layanan Pemrosesan SPM sampai terbitnya SP2D maksimal 1 jam untuk waktu layanan sebelum pukul 12.00 WITA. Bila di atas pukul 12.00 WITA, SPM akan diproses sampai terbitnya SP2D maksimal 1 hari kerja.
Seluruh biaya layanan di KPPN Mamuju Rp 0,-
SP2D atas SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Ditindaklanjuti berdasarkan jenis pengaduan layanan yang diterima melalui kanal pengaduan WISE Kemenkeu, kanal pengaduan SIPANDU DJPb, kanal pengaduan email kepatuhan internal KPPN Mamuju (kppnmamujuki@gmail.com), dan kanal pengaduan SANDEQ178 (https://bit.ly/SANDEQ178)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store