Ruang Pemeriksaan Gigi

No. SK: 021/KPTS/PKMTJ/2023

  1. 1. Kartu Identitas : KTP atau Kartu Keluarga 2. Kartu Berobat (Pasien Lama) 3. Kartu BPJS

Petugas memanggil pasien

petugas mencocokkan identitas

pasien dipersilahkan duduk di dental unit

anamnesa dan pemeriksaan intra oral

menegakkan diagnosa dan menentukan rencana perawatan atau rujukan

sebelum dilakukan tindakan,pasien mengisi informed concend dan melakukan pembayaran di loket kasir

tindakan dilakukan

pasien mengambil obat

1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan Walikota Palembang No. 01Tahun 2023 tentang tarif layanan Kesehatan pada layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat kota palembang

Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat sesuai diagnosa 4. Rujukan bila diperlukan penanganan lanjut

Email : puskes.talangjambe@gmail.com

Whatsapp : 082179487575

Instagram : Puskesmas Talangjambe

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan : Marlina Putri Utami, SKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Gigi"