No. SK: 021/KPTS/PKMTJ/2023
Petugas memanggil pasien
petugas mencocokkan identitas
pasien dipersilahkan duduk di dental unit
anamnesa dan pemeriksaan intra oral
menegakkan diagnosa dan menentukan rencana perawatan atau rujukan
sebelum dilakukan tindakan,pasien mengisi informed concend dan melakukan pembayaran di loket kasir
tindakan dilakukan
pasien mengambil obat
1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan Walikota Palembang No. 01Tahun 2023 tentang tarif layanan Kesehatan pada layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat kota palembang
Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat sesuai diagnosa 4. Rujukan bila diperlukan penanganan lanjut
Email : puskes.talangjambe@gmail.com
Whatsapp : 082179487575
Instagram : Puskesmas Talangjambe
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan : Marlina Putri Utami, SKMMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store