Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Melalui Akun Tim Teknis

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  • Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar usaha dari OSS
    1. -
  • Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Peltihan Kerja;
    1. -
  • Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha Peltihan Kerja yang memuat :
    1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. Daftar riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatih;
    3. Program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
    4. Program Pelatihan Kerja berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan;
    5. Kapasitas Pelatihan pertahun; dan
    6. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan dilaksanakan.

  1. Notifikasi permohonan dari DPMPTSP ke OPD Teknis sesuai sektornya
  2. Verifikasi pemenuhan persyaratan di OPD Teknis untuk perizinan berusaha resiko
  3. Pemeriksaan Persyaratan oleh OPD Teknis / Survei Lapangan
  4. Verifikasi perbaikan persyaratan /persetujuan /penolakan setelah mendapat persetujuan dari OPD Teknis
  5. Mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri dari akun OSS pelaku usaha

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

·       Email : silattas.nakermadiunkota@gmail.com

·       Telp      : (0351) 454288

·       Helpdesk DPMPTSP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Melalui Akun Tim Teknis"