Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  • Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
    1. -
  • Nama kepala LPK yag dilengkapi identitas diri dan riwayat hidup;
    1. -
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lengkap;
    1. -
  • Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK sekurang-kurangnya yang memuat :
    1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. Program Pelatihan Kerja berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan;
    3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
    4. Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
  • Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja
    1. -

  1. Menyerahkan dokumen pengajuan tanda daftar ke dinas
  2. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  3. Penelitian dokumen oleh Seksi Pelatihan dan Produktivitas
  4. Jika belum sesuai aturan Dikembalikan ke lembaga untuk diperbaiki
  5. Jika sesuai aturan Diterbitkan tanda daftar LPK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan (LPKP)

·       Email : silattas.nakermadiunkota@gmail.com

·       Telp      : (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan"