Pelayanan Rekomendasi Keramaian

  1. Surat Permohonan Kegiatan dari Pemohon atau Dari Desa

  1. Membawa berkas permohonan ke Kecamatan Cawas
  2. Menunggu beberapa saat untuk dibuatkan rekomendasi izin kegiatan keramaian
  3. Menunggu untuk TTD dan izin Camat
  4. Jika Pejabat yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Keramaian"