Surat Keterangan Ahli Waris

  1. FC KTP Asli Waris , KTP Saksi, Sertifikat
  2. SKW yang bermaterai
  3. Surat Kematian / Akta Kematian
  4. Berkas yang sudah di TTD kepala desa

  1. Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan
  2. Datang ke Kecamatan Cawas menuju loket pelayanan
  3. Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung
  4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah di TTD oleh bejabat berwenang

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store