Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Membawa berkas SPT

  1. Membawa berkas ( SPT )
  2. Datang Ke Kecamatan Cawas menuju Loket Pelayanan
  3. Membayar SPT ke Mantri Pajak
  4. Untuk Tanda Lunas SPT akan dihubungi setalah dibayarkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan ( SPT ) yang sudah dibayarkan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store