Legalisasi Umum

  1. Membawa berkas yang sudah ditandatangani dari Desa/Kelurahan
  2. Datang ke kecamatan menuju loket pelayanan
  3. Membawa foto 3x4 ( kusus pelayanan SKCK )
  4. Menunggu beberapa saat ,jika pejabat yang berkewajiban TTD ada maka langsung dapat diterima
  5. Jika Pejabat yang berkewajiban TTD belum ada, maka pemohon meninggalkan NO HP dan apabila selesai akan di hubungi dan dapat di ambil di loket pelayanan

  1. Menerima pengajuan Legalisasi meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Legalisasi (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Legalisasi, paraf dan Penandatangan
  4. Menyerahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat yang sudah di legalisasi ( SKCK, SKTM,Surat Pengantar Akta,Keterangan beda nama dll )

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store