Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Foto Copy KK dan KTP Calon Pengantin
  2. Foto Copy KK dan KTP orang tua
  3. Akta Nikah ke dua orang tua
  4. Surat Pengantar dari KUA

  1. Membawa berkas yang sudah ditandatangani
  2. Datang ke Kecamatan menuju loket pelayanan
  3. Menunggu beberapa saat ,jika pejabat yang berkewajiban TTD ada maka langsung dapat diterima
  4. Jika Pejabat yang berkewajiban TTD belum ada, maka pemohon meninggalkan NO HP dan apabila selesai akan di hubungi dan dapat di ambil di loket pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store