Perekaman E-KTP

  1. Membawa FC KK yang sudah ditandatangani Kepala Keluarga

  1. Pemohon mengajukan perekaman ke loket pelayanan
  2. Menunggu antrian ( jika ada )
  3. Melakukan perekaman KTP di ruang yang telah di sediakan
  4. Pengambilan E-KTPdi Disdukcapil , 3-5 hari setelah perekaman

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman E-KTP ( Rekam Data )

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store