25 Menit
Tidak dipungut biaya
Perekaman E-KTP ( Rekam Data )
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : |
a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas |
b. Kotak Saran: |
c. Email : kec.cawas@klaten.go.id |
e. Instagram : Kecamatan_Cawas |
d. Website : https://cawas.klaten.go.id |
e. Twitter : @Kecamatancawas |
f. Telp : 0272897204 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store