Pelayanan Pindah / Datang Penduduk

  1. Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa ( jika Penduduk Pindah )
  2. Melampirkan berkas SKPWNI (jika Penduduk Datang)
  3. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
  4. Melampirkan FC Akta/Ijazah
  5. Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (sudah menikah)
  6. FC Akta Cerai (bagi pemohon yang sudah bercerai )
  7. Pas Foto berwarna 3x4

  1. Pemohon Mengajukan formulir pindah/datang ke loket pelayanan
  2. Menunggu antrian ( jika ada )
  3. Melakukan screening pada ajuan pindah/datang
  4. Menunggu proses TTE pada SIAK

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah / Datang Penduduk"