Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Formulir kartu keluarga F1.01 & Isian biodata penduduk
  3. Surat Nikah/ Buku Nikah
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)
  6. Fotocopy surat nikah / surat cerai bagi penduduk mengubah status perkawinan

  1. Pemohon mengajukan formulir ke loket pelayanan
  2. Menunggu Jika ada antrian
  3. Melakukan screening pada ajuan KK pemohon
  4. Menunggu proses TTE pada SIAK

85 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

a. Petugas Kantor Kecamatan Cawas

b. Kotak Saran:

c. Email : kec.cawas@klaten.go.id

e. Instagram : Kecamatan_Cawas

d. Website : https://cawas.klaten.go.id

e. Twitter : @Kecamatancawas

f. Telp : 0272897204


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store