Perizinan Dan Pengesahan Perjanjian Pemagangan Kerja

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  • Dokumen/permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan :
    1. Surat Permohonan Pengesahan Perjanjian Pemagangan Kerja
    2. Dokumen Perjanjian Magang Perusahaan

  1. Datang ke Disnaker, KUKM Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
  2. Menyerahkan dokumen pengajuan pengesahan perjanjian pemagangan kerja
  3. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  4. Penelitian dokumen oleh seksi Pelatihan dan Produktivitas
  5. Jika belum sesuai aturan Dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaik
  6. Jika sesuai aturan Diterbitkan pengesahan Perjanjian Pemagangan Kerja

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Perjanjian Pemagangan Kerja

·       Email  : naker.madiunkota@gmail.com

·       Telp : (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Dan Pengesahan Perjanjian Pemagangan Kerja"