Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja Untuk Pengajuan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  1. Surat Laporan Pemutusan Hubungan Kerja
  2. Surat Pemberitahuan PHK
  3. Surat Tanggapan Tidak Menolak PHK
  4. Persetujuan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja

  1. Datang ke Disnaker KUKM Seksi HI dan Jamsos
  2. Mengajukan permohonan pemberitahuan dan pelaporan PHK disertai berkas pendukung
  3. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  4. Penelitian berkas permohonan
  5. Jika berkas tidak lengkap Dikembalikan untuk diperbaiki
  6. Jika berkas lengkap dan memenuhi syarat Diterbitkan tanda terima laporan PHK

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Laporan Pemutusan Hubungan Kerja

·       Email : naker.madiunkota@gmail.com

·       Telp : (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja Untuk Pengajuan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan"