Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Retribusi

No. SK: 800/156.a/DPKP/2023

  1. menerima laporan dari masyarakat

  1. Wajib retribusi mengisi dan menyerahkan SPRTD kepada petugas pemungut retribusi
  2. Petugas Pemungut melaporkan dat wajib retribusi (BAP dan SPTRD) ke Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran
  3. Kasi melakukan pemeriksaan BAP
  4. Kasi Data dan Retribusi memproses penetapan SKRD
  5. Kabid Pencegahan dan Retribusi memproses penetapan Retribusi (SKRD)
  6. Kepala Dinas dan Sekretaris melakukan penandatanganan SKRD
  7. Petugas pemungut menerima SKRD dan menyerahkan SKRD ke wajib Retribusi

Melaksanakan Perintah Pemeriksaan kemudian melakukan pembentukan tim pemeriksaan selanjutnya melakukan penyusunan surat perintah tugas, penandatanganan surat perintah tugas, melakukan pemeriksaan pengecekan dan uji coba, melakukan evakuasi pemeriksaan, membuat rekomendasi hasil pemeriksaan penandatanganan rekomendasi, pengarsipan dan proses selesai

sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Retribusi

Melaksanakan Perintah Pemeriksaan kemudian melakukan pembentukan tim pemeriksaan selanjutnya melakukan penyusunan surat perintah tugas, penandatanganan surat perintah tugas, melakukan pemeriksaan pengecekan dan uji coba, melakukan evakuasi pemeriksaan, membuat rekomendasi hasil pemeriksaan penandatanganan rekomendasi, pengarsipan dan proses selesai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Retribusi"