No. SK: 800/156.a/DPKP/2023
Melaksanakan Perintah Pemeriksaan kemudian melakukan pembentukan tim pemeriksaan selanjutnya melakukan penyusunan surat perintah tugas, penandatanganan surat perintah tugas, melakukan pemeriksaan pengecekan dan uji coba, melakukan evakuasi pemeriksaan, membuat rekomendasi hasil pemeriksaan penandatanganan rekomendasi, pengarsipan dan proses selesai
sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Retribusi
Melaksanakan Perintah Pemeriksaan kemudian melakukan pembentukan tim pemeriksaan selanjutnya melakukan penyusunan surat perintah tugas, penandatanganan surat perintah tugas, melakukan pemeriksaan pengecekan dan uji coba, melakukan evakuasi pemeriksaan, membuat rekomendasi hasil pemeriksaan penandatanganan rekomendasi, pengarsipan dan proses selesai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store