Layanan Konseling

No. SK: NO 37 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Pelayan

  1. 1. Instansi Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perseorangan (Pengguna layanan) menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. materi konsultasi/audiensi secara jelas; b. waktu kunjungan konsultasi / audiensi; c. nomor kontak personal yang dapat dihubungi. d. ditujukan ke alamat: Badan Kesbangpol Kota Palembang, Jl. Lunjuk Jaya No.3 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Palembang 2. Pengguna layanan datang langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi/ audiensi secara jelas.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Pengguna layanan datang langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan maksud dan tujuan konsultansi/audiensi kepada Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 2. Kepala Badan mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang yang membidangi materi konsultasi/audiensi untuk mempersiapkan administrasi, bahan dan peralatan (apabila membutuhkan pembahasan dalam forum rapat); atau Kepala Badan dapat langsung memberikan/melayani konsultasi/audiensi kepada pengguna layanan dan dapat didampingi Kepala Bidang yang membidangi materikonsultasi/audiensi. 3. Kepala Bidang mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Bidang yang membidangi materi konsultasi/audiensi untuk memberikan/melayani pengguna layanan dan mempersiapkan administrasi, bahan serta peralatan (sesuai dengan arahan Kepala Badan); atau Kepala Badan dapat langsung memberikan/melayani konsultasi/audiensi kepada pengguna layanan dan dapat didampingi Kepala Sub Bidang yang membidangi materi konsultasi/audiensi. 4. Kepala Sub Bidang yang bersangkutan mengkoordinir penyiapan administrasi, bahan dan peralatan serta telaahan staf (apabila konsultasi/audiensi yang diminta pengguna layanan membutuhkan pembahasan dalam forum rapat dengan pimpinan atau melibatkan OPD /instansi terkait) atau Kepala Bidangmemberikan/ melayani konsultasi/audiensi engguna layanan dan dapat didampingi Pejabat/Pegawai yang berkompeten 5. Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang melaporkan hasil pemberian pelayanan konsultasi/ audiensi kepada pimpinan secara berjenjang. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja layanan informasiPemohon melengkapi persyaratan permohonan layanan informasi Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan informasi untuk ditindak lanjuti Petugas memberikan tanggapan atas permohonan informasi secara resmi Media Informasi : 1. Website : https://kesbangpol.palembang.go.id 2. Instagram : Palembang.kesbangpol

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan / diaudiensikan

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang Jl. Lunjuk Jaya No. 3 Kel. Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang Telp. (0711) 368726 Faks. (0711) 368726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling"