Izin Pemasangan Atribut Publikasi

No. SK: NO 37 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Pelayan

  1. Mengajukan Permohonan Pemasangan Atribut Publikasi tertulis yang di tujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari Perseorangan, Organisasi, Partai Politik dan Calon Peserta Pemilu.

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan Pemasangan Atribut Publikasi dengan hadir langsung di Kantor Badan Kesbangpol Kota Palembang pada Jl. Lunjuk Jaya No.3 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Palembang; 2. Pemohon melengkapi persyaratan Permohonan Sesuai Ketentuan yang Berlaku dengan mencantumkan nomor kontak; 3. Petugas melakukan verifikasi Permohonan Pemasangan Atribut Publikasi untuk ditindak lanjuti ; 4. Bagi pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dihubungi selanjutnya 5. Petugas memberikan tanggapan atas Permohonan Pendaftaran Penelitian secara resmi Media Informasi : 1. Website : https://kesbangpol.palembang.go.id 2. Instagram : Palembang.kesbangpol

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasangan Atribut Publikasi

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang Jl. Lunjuk Jaya No. 3 Kel. Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang Telp. (0711) 368726 Faks. (0711) 368726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Atribut Publikasi"