Pendaftaran Organisasi Masyarakat

No. SK: NO 37 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Pelayan

  1. Untuk Bukti Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum seperti Ormas berbentuk Perkumpulan dan Ormas berbentuk Yayasan : 1. Surat Permohonan Pencatatan Keberadaan Ormas; 2. Susunan Kepengurusan di Daerah (berbentuk SK untuk Pengurus di Kota Palembang); 3. Salinan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum dari Kemenkumham Republik Indonesia Atau Salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di tingkat Pusat dari Kemendagri Republik Indonesia; 4. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara; 5. Surat Keterangan Domisili keberadaan sekretariat ormas dari Desa/Kelurahan, Kecamatan setempat

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Bukti Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang Jl. Lunjuk Jaya No. 3 Kel. Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang Telp. (0711) 368726 Faks. (0711) 368726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Organisasi Masyarakat"