Pencatatan Serikat Pekerja

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  • Dokumen/permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama :
    1. Surat Permohonan Pencatatan SP
    2. AD/ART
    3. Berita Acara Pembentukan SP
    4. Daftar Hadir pembentukan SP
    5. Susunan kepengurusan

  1. Datang ke Disnaker, KUKM Seksi PHI dan Jamsos
  2. Menyerahkan dokumen Pencatatan SP
  3. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  4. Penelitian dokumen oleh Seksi PHI dan Jamsos
  5. Jika belum sesuai aturan Dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki
  6. Jika sesuai aturan Diterbitkan SK

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Serikat Pekerja

·       Email : naker.madiunkota@gmail.com

·       Telp      : (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja"