Pendaftaran Organisasi Masyarakat

No. SK: NO 37 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Pelayan

  1. Untuk kategori Ormas yang tidak Berbadan Hukum seperti Ormas Berbentuk Organisasi dan Ormas berbentuk LSM : 1. Surat Permohonan SKT yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas; 2. Salinan/fotocopy Akta Pendirian Ormas (dari Notaris) yang memuat Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART); 3. Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempatkedudukan, asas dan tujuan, fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal serta pembubaran organisasi); 4. Program kerja; 5. Susunan pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD ART ormas yang memuat paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain dan pengurus serta anggota yang semuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali; 6. Biodata pengurus organisasi Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya; 7. Pas foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya); 8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya); 9. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama ormas; 10. Surat keterangan domisili sekretariat ormas yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; 11. Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; 12. Foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama; 13. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; 14. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; 15. Formulir isian data ormas; 16. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris; 17. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

  1. Untuk kategori Ormas yang tidak Berbadan Hukum seperti Ormas Berbentuk Organisasi dan Ormas berbentuk LSM : 1. Melengkapi persyaratan dan blangko dari Kemendagri lembaran isian data pendaftaran; 2. Men-scan seluruh data yang sudah dikumpulkan oleh petugas untuk dimasukan ke dalam aplikasi SIOLA KEMENDAGRI; 3. Memasukan data yang sudah discan tersebut ke dalam aplikasi SIOLA untuk dapat diinput sesuai permintaan yang tertera di dalam aplikasi SIOLA tersebut; 4. Menunggu hasil verifikasi dari KEMENDAGRI melalui aplikasi SIOLA tersebut; 5. Apabila hasil verifikasi sudah keluar, pemohon diharapkan untuk menunggu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan langsung oleh KEMENDAGRI yang aslinya akan dikirimkan melalui POS ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang Media Informasi : 1. Website : https://kesbangpol.palembang.go.id 2. Instagram : Palembang.kesbangpol

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKT dari Kemendagri untuk Organisasi Masyarakat

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang Jl. Lunjuk Jaya No. 3 Kel. Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang Telp. (0711) 368726 Faks. (0711) 368726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Organisasi Masyarakat"