Pelayanan Kestrad

No. SK: 000.8.3.2/6126/436.7.2/2023

  1. Nomer Antrian Pada Poli Umum, Poli KIA atau Poli Battra yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Pucang Sewu) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum, Poli KIA, atau Poli Battra (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum, Poli KIA, atau Poli Battra.
  3. Untuk pasien Akupuntur menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Setelah mendapat diagnosa yang membutuhkan tindakan Akupuntur, pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi.
  6. Untuk pelayanan pijat bayi, pasien menuju ke ruang pelayanan KIA untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bidan KIA.
  7. Setelah mendapat diagnosa yang membutuhkan tindakan Pijat Bayi, pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi.
  8. Untuk pelayanan Akupresure langsung ke Kasir untuk membayar retribusi sebelum menuju ke Pelayanan Kestrad.
  9. Setelah mendapatkan tindakan pasien bisa pulang.

  1. Akupuntur 20 Menit
  2. Akupresure 15 Menit
  3. Pijat Bayi 15 Menit

Sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


NOJENIS PELAYANANBIAYASATUANKET.
1Akupuntur35,000Pasien
2Akupuntur dengan elektro stimulator45,000Pasien
3Akupresur35,000Pasientermasuk totok wajah
4Aromatherapi30,000Pasien
5Medik Herbal30,,000Pasien
6Pijat Bayi :
    - Umur 0-1 tahun20,000Pasien
    - Umur >1 tahun25,000Pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas: Darsono, S.Kep., Ns
  2. SMS Centre: -
  3. Hotline: 031-5932332
  4. Website: -
  5. Email: pkmmojo.sby@gmail.com
  6. Instagram: @puskesmasmojosby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kestrad"