Pelayanan Laboratorium

No. SK: 000.8.3.2/6151/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh

  • Prosedur
    1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke kasir untuk melengkapi administrasi.
    2. Pasien menuju ke Pelayanan Laboratorium.
    3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium.
    4. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Laboratorium.
    5. Petugas memproses hasil Pelayanan Laboratorium.
    6. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk di jelaskan terkait hasil pemeriksaan Laboratorium.

Hematologi :

 x Darah lengkap 1 jam

 x Hb stik 30 menit

 x Golongan darah 30 menit

 x LED 2 jam

Kimia Darah :

 x Gula darah fotometer 2 jam

 x Gula darah POCT 30 menit

 x Cholesterol total 2 jam

 x Trigliserida 2 jam

 x Asam urat 2 jam

 x SGOT 2 jam

 x SGPT 2 jam

Urin :

 x Urin lengkap 2 jam

 x Protein urin strip 30 menit

 x Reduksi urin strip 30 menit

 x Tes kehamilan (pack) 30 menit

Widal 1 jam

BTA 3 hari

Sifilis 2 jam

Tes HIV (RDT) 2 jam

Tes HbsAg (RDT) 2 jam

Pemeriksaan jamur 2 jam

 Pemeriksaan Fecces rutin 2 jam

PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Laboratorium

1. Petugas : M. Zainal Arifin

2. Hotline/sms/WA : 0821-4356-1187

3. Email : pkmwiyung@gmail.com

4. Instagram : puskesmas_wiyung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"