Pelayanan Persalinan

No. SK: 000.8.3.2/6151/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Membawa KK / KTP, Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Wiyung), buku Kesehatan Ibu Anak dan Surat Nikah guna menerbitkan surat tanda lahir anak.

  • Prosedur
    1. Petugas menerima pasien dengan tanda-tanda persalinan, serta petugas yang lain mendaftarkan pasien ke sistem SIMPUS
    2. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
    3. Petugas melakukan observasi pada pasien hingga pembukaan lengkap
    4. Petugas memimpin persalinan jika pembukaan telah lengkap
    5. Petugas melakukan observasi pasca melahirkan selama 2 jam dan melakukan perawatan bayi baru lahir
    6. Petugas melakukan rawat gabung ibu dan bayi di ruang nifas
    7. Apabila petugas mengindikasi bahwa pasien perlu dirujuk, maka petugas akan merujuk ke Rumah Sakit rujukan

Sesuai Kasus (24 Jam)

PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Pelayanan Pemeriksaan, Persalinan dan Rujukan

1. Petugas : M. Zainal Arifin

2. Hotline/sms/WA : 0821-4356-1187

3. Email : pkmwiyung@gmail.com

4. Instagram : puskesmas_wiyung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"