Pelayanan Revisi Data Statistik

No. SK: 016 Tahun 2024

  1. Surat permohonan revisi
  2. Menyiapkan data yang akan direvisi

  1. Menerima informasi pengajuan revisi data statistik sektoral dari OPD
  2. Mengidentifikasi dan menganalisis data statistik sektoral dari OPD yang akan direvisi
  3. Memverifikasi revisi data statistik sektoral dari OPD
  4. Melakukaan telaah revisi data statistik sektoral dari OPD
  5. Melaporkan revisi data statistik sektoral dari OPD
  6. Menerima dan mendisposisi laporan revisi data statistik sektoral dari OPD
  7. Menginformasikan ke OPD bahwa hasil perbaikan data statistik sektoral dari OPD sudah dapat dipublikasi

1. Melakukan koordinasi dengan petugas Diskominfo; 10 menit

2. Mengajukan surat permohonan revisi data statistik; 5 menit

3. Petugas Diskominfo SP memeriksa Permohonan; 2 Jam

4. Petugas Diskominfo membuka aplikasi; 5 menit

5. Petugas Perangkat Daerah melakukan revisi di aplikasi Solodata; 2 jam

6. Petugas Perangkat Daerah menginformasikan ke Petugas Diskominfo SP revisi data sudah selesai; 10 menit

7. Petugas Diskominfo SP memeriksa revisi data telah sesuai; 10 menit

8. Petugas Diskominfo SP mempublikasikan revisi data; 10 menit

Tidak dipungut biaya

Data terevisi dengan akuntabel

a. Telp.  (0271)  2931667

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web :  surakarta.go.id

d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id

e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)

f. Twitter : PEMKOT_SOLO

g. Instagram : pemkot_solo

h. Facebook : PemkotSolo

i. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Revisi Data Statistik"