Pengaduan dan Pendampingan Kasus Perempuan dan Anak

  1. Fotocopy KTP klien 1 lembar
  2. Fotocopy KK klien 1 lembar
  3. Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar (Khusus Klien Anak)
  4. Pasfoto 3x4 klien 1 lembar

  1. Klien memberikan pengaduan baik secara langsung (hadir kekantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) atau melalui form online pengaduan ke alamat https://tinyurl.com/formpengaduanPPPA\
  2. Klien mengisi Form Pengaduan dan Form Persetujuan (Informed Concent)
  3. Kasus klien diidentifikasi oleh petugas
  4. Rencana tindakan sesuai dengan kasus yang dialami oleh klien
  5. Monitoring dan evaluasi kasus klien
  6. Terminasi (kasus selesai)

Tergantung dengan bobot kasus

Tidak dipungut biaya

Pelaporan dan Pendampingan Kasus

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Pendampingan Kasus Perempuan dan Anak"