Fasilitasi Keberatan informasi Publik

No. SK: 016 Tahun 2024

  1. Surat Pengajuan Keberatan Informasi
  2. Identitas diri (fc. KTP)
  3. Akta Pendirian Badan Hukum (Bagi pemohon badan hukum)

  1. Menerima surat keberatan dari pemohon karena penolakan atau alasan lain sesuai dengan regulasi informasi pelayanan publik
  2. Mengagendakan surat keberatan dan melampirkan lembar disposisi
  3. Menaikan surat ke PPID
  4. Mempelajari dan medisposisi surat ke PPID
  5. Menerima disposisi dari PPID dan menindaklanjuti
  6. Menindaklanjuti Disposisi dan menyiapkan jawaban surat keberatan
  7. Menandatangani jawaban surat keberatan
  8. Mengirimkan surat jawaban ke permohon sesuai dengan tata cara surat keluar

1. Pemohon Informasi Publik datang langsung atau tertulis melalui surat email; 1 jam

2. Pemrosesan keberatan Informasi Publik; 30 hari

3. Pemohon Menerima Surat Jawaban atas keberatan Informasi Publik yang diajukan; 1 jam


Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban atas Keberatan Informasi Publik

a. Telp.  (0271)  2931667

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web :  surakarta.go.id

d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id

e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)

f. Twitter : PEMKOT_SOLO

g. Instagram : pemkot_solo

h. Facebook : PemkotSolo

i. Lapor Mas Wali


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Keberatan informasi Publik"