Pembuatan Surat Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur

  1. Fotocopy KTP klien 1 lembar
  2. Fotocopy KK klien 1 lembar
  3. Pasfoto 3x4 klien 1 lembar
  4. Mengikuti konseling dan menyetujui surat pernyataan (Informed Concent)
  5. Membawa materai 10.000 1 lembar
  6. Fotocopy KTP orang tua klien

  1. Klien yang membutuhkan konseling hadir ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya
  2. Klien mengisi surat pernyataan (Informed Concent)
  3. Mengikuti konseling pranikah dibawah umur
  4. Mengambil surat rekomendasi pranikah di bawah umur

1 (satu) hari kerja setelah proses konseling

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur"