Pemberian Alat Bantu Disabilitas

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya
  2. Surat keterangan miskin
  3. Surat rekomendasi dari Desa
  4. Surat rekomendasi dari Kecamatan
  5. Surat rekomendasi dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  6. Foto copy KTP
  7. Foto copy KK
  8. Foto kondisi calon penerima manfaat

  1. Pemohon menyerahkan proposal/berkas persyaratan
  2. Petugas Memeriksa dokumen/kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan asesmen dan memverifikasi calon penerima manfaat
  4. Pengusulan alat bantu
  5. Penyerahan alat bantu

Pemberian alat bantu disabilitas 2 hari sejak berkas diterima oleh petugas Persyaratan lengkap dan benar serta alat bantu ada dalam stok dan sarana pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu Disabilitas

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Alat Bantu Disabilitas"