Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga kesejahteraan Sosial

  1. Permohonan rekomendasi perpanjangan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya
  2. NPWP Yayasan/Panti
  3. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Desa
  4. SIK (Surat Izin Kegiatan) yang lama dari Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh

  1. Pemohon menyerahkan berkas Persyaratan Pengurusan STPU
  2. Petugas meneliti dokumen/kelengkapan persyaratan
  3. Penerbitkan rekomendasi STPU oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya

Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh petugas dengan persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga kesejahteraan Sosial"