Penerbitan Surat Rekomendasi Terhadap Anak Terlantar

  1. Laporan dari TKSK

  1. Laporan dari TKSK
  2. Home visit ke rumah sebagai asesmen terhadap kehidupan anak
  3. Penilaian layak/tidak layak serta penentuan jenis rekomendasi
  4. Tindak lanjut atau pengetikan surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Pidie Jaya
  5. Paraf yang berwenang dan penandatangan oleh Kepala Dinas
  6. Penomoran surat keluar serta pembubuhan stempel dan foto copy untuk arsip
  7. Pernyerahan surat rekomendasi dinas oleh kabid kepada stakeholder dari anak

Penerbitan Rekomendasi Terhadap Anak Terlantar 2 hari sejak laporan diterima oleh Kepala Bidang yang telah melalui proses asesmen terhadap anak serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Terhadap Anak Terlantar

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Terhadap Anak Terlantar"