Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA dan COTA
  2. Copy kartu keluarga COTA dan orangtua kandung CAA
  3. Copy akta kelahiran CAA
  4. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (COTA)
  5. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemeritah
  6. Copy akta kelahiran COTA
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Setempat
  8. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA
  9. Copy akta kelahiran CAA
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha
  11. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai
  12. Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  13. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya
  14. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  15. Surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/ Kota
  17. Foto postcard (warna) 4 x 6 , 3 lembar
  18. Foto COTA dan Anak Angkat
  19. Laporan Sosial tentang COTA maupun anak yang dibuat oleh satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya
  20. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang izin pengasuhan anak (selama 6 bulan)
  21. Tembusan Surat Permohonan disampaikan kepada Menteri Sosial dan Organiasasi Sosial dimana Calon Anak Angkat tersebut berada bersama fotocopy lampirannya

  • Pengangkatan Anak orang lain
    1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya menyampaikan maksud & tujuan untuk mengangkat anak
    2. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya mengkaji dan menelaah COTA, selanjutnya COTA diarahkan untuk berkonsultasi dan mengajukan surat izin Pengangkatan Anak lalu diberikan persyaratan COTA oleh petugas
    3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial selanjutnya membuat surat tugas kepada Sakti Peksos untuk melakukan home visit
    4. Sakti Peksos melakukan home visit
    5. Setelah Sakti Peksos melakukan home visit/ assessment kemudian membuat laporan
    6. Dari hasil tersebut jika memang layak, selanjutnya COTA menyiapkan berkas persyaratan lainnya
    7. Hasil dari home visit diberikan pada pihak DINSOSP3A lalu diadakan Sidang Tim PIPA tentang laporan perkembangan anak
    8. Sambil menunggu jadwal sidang PIPA yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Prov. Aceh/Mahkamah Syariah Kabupaten yang bekerja sama dengan Kementrian Sosial RI, Dinas Sosial Kab. Pidie Jaya membuat SK Izin pengasuhan sementara (6 bulan) Foster Care Penyerahan Anak kepada COTA
    9. Pihak Dinas Sosial Prov. Aceh melakukan sidang PIPA bekerja sama dengan Kemensos RI. Tim sidang PIPA lalu membuat surat keputusan pengangkatan anak dan menyerahkan ke Dinas Sosial Prov, selanjutnya hasil keputusan tersebut diberikan Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    10. Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya lalu menyerahkan surat hasil sidang keputusan PIPA kepada COTA
    11. COTA dapat mengajukan keputusan pengajuan adopsi ke Mahkamah Syariah untuk dilakukan sidang pengangkatan anak
  • Mekanisme pengangkatan anak yang berada di RS/Ditelantarkan
    1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya menyampaikan maksud untuk mengangkat anak
    2. Petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya mengkaji dan menelaah COTA, selanjutnya COTA diarahkan untuk berkonsultasi dan mengajukan permohonan Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya dan melengkapi persyaratan berkas pengangkatan anak
    3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial lalu membuat surat tugas kepada Sakti Peksos bersama staf Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan home visit
    4. Sakti Peksos bersama staf Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya melakukan home visit
    5. Setelah Sakti Peksos dan staf Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya melakukan home visit/assessment kemudian membuat laporan sosial
    6. Sambil menunggu jadwal sidang PIPA yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Prov. Aceh yang bekerja sama dengan Kementrian Sosial RI, Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya membuat SK Izin pengasuhan sementara (6 bulan) Foster Care Penyerahan Anak kepada COTA
    7. Pihak Dinas Sosial Prov. Aceh melakukan sidang PIPA bekerja sama dengan Kemensos RI. Tim sidang PIPA lalu membuat surat keputusan pengangkatan anak dan menyerahkan ke Dinas Sosial Provinsi, selanjutnya hasil keputusan tersebut diberikan ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya
    8. Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya lalu menyerahkan surat hasil sidang keputusan PIPA kepada COTA
    9. COTA dapat mengajukan keputusan pengajuan adopsi ke Mahkamah Syariah Kabupaten untuk dilakukan sidang lanjutan pengangkatan anak

1 Tahun karena sidang PIPA hanya dilakukan dibulan desember

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak"