Penanganan Korban Bencana Alam

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Penerimaan laporan
  2. Menyiapkan petugas penanganan
  3. Bencana/assesment
  4. Pencatatan
  5. Pelaporan
  6. Invertarisasi perlengkapan untuk Penanganan Korban Bencana
  7. Tindakan penanganan di lapangan sampai dengan selesai termasuk pendampingan psikososial
  8. Foto dokumentasi

Sampai bencana selesai

Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana Alam

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Korban Bencana Alam"