Pengaduan KPM - PKH

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada operator SIKS-NG Dinas Sosial P3A
  2. Verifikasi dan Identifikasi kelengkapan berkas Oleh petugas Dinas Sosial
  3. Operator/ petugas Dinas Sosial P3A mengidentifikasi pengaduan permasalahan pemohon
  4. Operator/ petugas Dinas Sosial membuka Aplikasi SIKS-NG untuk melihat data pemohon
  5. Apabila pemohon bukan KPM-PKH akan dikembalikan ke SLRT untuk didaftaran sebagai data calon KPM
  6. Apabila pemohon adalah KPM-PKH akan dilayani sesuai dengan permasalahannya
  7. Operator / petugas menyampaikan hasil sesuai dengan data pada Aplikasi SIKS-NG kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdftar DTKS

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan KPM - PKH"