Penerbitan Surat Rekomendasi PBI-JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan dari Desa

  1. Warga datang dengan membawa berkas pengurusan KIS
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
  3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (bdt) melalui no KK atau NIK
  4. Jika memenuhi persyaratan, maka dibuatkan tanda terima berkas dan data ybs dapat diusulkan memperoleh KIS
  5. Jika warga tersebut tidak terdapat dalam BDT kemiskinan, maka DINSOS mengeluarkan Surat Keterangan bahwa ybs tidak tercantum dalam BDT Kemiskinan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi PBI-JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS)"