Pengaduan Masyarakat

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan dari Desa
  4. Berkas pendukung permasalahan

  1. Pemohon datang langsung atau via layanan online dengan menyertai persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa
  2. Penerimaan Pengaduan
  3. Wawancara atau Inquiry
  4. Pemilahan pengaduan dan informasi layanan
  5. Pencatatan
  6. Pelaporan

Tergantung dengan bobot kasus

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format: NIK Nama Lengkap Informasi Permasalahan Aduan.
  2. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke Bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Facebook, Email, X

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"