Pelayanan Administrasi SKRK

No. SK: 188.4/ 89 /436.9.11/2023

  1. Fotokopi KTP
  2. Legalisir surat tanah
  3. Formulir permohonan SKRK
  4. Foto persil yang diajukan
  5. Sketsa persil

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui Kelurahan / Kecamatan;
  2. Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas;
  3. Petugas memproses berkas permohonan
  4. Pemohon menerima tanda terima dari Kecamatan/ Kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima berkas sudah masuk

No Telepon Kantor : (031) 7663130

No Telepon Khusus Pengaduan : +62 858-9509-8334

Email : kec_karangpilang@surabaya.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.karangpilang?igsh=MXA2MWMwdHlhcGlxNQ==

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi SKRK"