Dispensasi Nikah

No. SK: 188.4/ 89 /436.9.11/2023

  1. Form N1-N4 calon mempelai dari kelurahan
  2. Form N7 dari KUA setempat
  3. KK asli
  4. Pernyataan belum pernah menikah
  5. Foto 4x6 calon mempelai (2 lembar)
  6. Surat keterangan kesehatan calon pengantin dari puskesmas
  7. Jika calon mempelai berstatus cerai hidup/mati melampirkan akta perceraian dari pengadilan / Catatan Sipil atau akta kematian.
  8. Jika salah satu mempelai berstatus WNA maka harus melampirkan bukti WNA (KITAP/KITAS) yang masih berlaku.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket pelayanan;
  2. Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas;
  3. Petugas memproses berkas permohonan
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kepada pemohon setelah diregister di buku agenda kelurahan/kecamatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No Telepon Kantor : (031) 7663130

No Telepon Khusus Pengaduan : +62 858-9509-8334

Email : kec_karangpilang@surabaya.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.karangpilang?igsh=MXA2MWMwdHlhcGlxNQ==

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"