Pelayanan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke DPMPTSP yang ditandatangani di atas materai;
  2. Surat permohonan yang ditunjukan ke Kementerian Sosial yang ditembuskan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandatangani diatas materai;
  3. Fotocopy akta pendirian perusahaan di sertai pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas (PT) dan AD/ART dari Organisasi;
  4. Fotocopy KTP penanggungjawab;
  5. Fotocopy NPWP;
  6. Melampirkan referensi harga hadiah;
  7. NIB dari system OSS / SIUP;
  8. Melampirkan contoh iklan/promosi;
  9. Melampirkan surat kuasa/surat tugas;
  10. Membayar dana UKS paling sedikit 10i jumlah total hadiah;
  11. Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi;
  12. Melampirkan surat pernyataan yang menyelanggarakan bukan EO.

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas;
  2. Petugas mencek kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi berkas;
  3. Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan surat pertimbangan teknis dan akan ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  4. Surat pertimbangan teknis dikirimkan dalam bentuk PDF kepada DPMPTSP dan mengarsipkan dokumen/berkas perizinan UGB;
  5. Setelah DPMPTSP menerima surat pertimbangan teknis (PDF) maka DPMPTSP akan melanjutkan proses persetujuan perizinan.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan 1 - 3 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Permohonan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB); Laporan kegiatan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB).

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu “Ru'us Sabaratan” dan Kotak Saran, Jl. Letjen R. Soeprapto No. 8 Banjarmasin;
  2. Melalui Telepon Pelayanan terpadu : 08115005141;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik  dinsoskalselprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)"