Pelayanan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Bagi Keluarga Fakir Miskin

  1. Masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Rumah tinggal sudah tidak layak untuk di huni.
  4. Jumlah keluarga di dalam KK tidak boleh sendiri atau KK tunggal.
  5. Minimal luas bangunan 4 x 6 m2.
  6. Belum pernah mendapat bantuan RS-RTLH.
  7. Rumah dan Tanah milik senidri, dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.
  8. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

  1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui kepala Desa/Lurah;
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RS-RTLH sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban).
  3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Dinas Sosial Provinsi;
  4. Dinas Sosial Provinsi melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai dengan Dtata Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban)
  5. Dinas Sosial Provinsi menetapkan lokasi dan penerima RS-RTLH
  6. Hasil penetapan lokasi dan penerima RS-RTLH disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

1 Bulan (Pelayanan Administrasi)

Tidak dipungut biaya

Laporan Verifikasi Lapangan By Name By Address; Berkas SK Penetapan Bantuan RS-RTLH

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu “Ru’us Sabarataan” dan Kotak Saran, Jl. Letjen R. Soeprapto No. 8 Banjarmasin;
  2. Melalui Telepon Pelayanan terpadu : 08115005141;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik dinsoskalselprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Bagi Keluarga Fakir Miskin"