Pengawalan

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan dari Panitia penyelenggara event/instansi
  2. Surat Tugas/disposisi Kasatpol PP

  1. 1. Adanya surat perintah penugasan dari pimpinan/disposisi
  2. 2. Kabid Penanganan Gangguan Trantibum memerintahkan penyiapan personil
  3. 3. Kepala Seksi Pencegahan Gangguan Trantibum menyiapkan personil pengawalan
  4. 4. Anggota melakukan tugas pengawalan tamu penting/pejabat VIP
  5. 5. Melaporkan hasil kepada pimpinan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengawalan

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawalan"