Patroli

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. Surat Tugas / Disposisi Kasatpol PP ( Untuk Agenda Rutin)

  1. 1. Adanya surat perintah penugasan dari pimpinan/disposisi dan/ menindaklanjuti aduan dari masyarakat
  2. 2. Staf melakukan survey adanya gangguan trantibum, pelanggaran Perda/Perkada dan membuat rencana kegiatan patroli
  3. 3. Anggota melakukan patroli kota di 5 kecamatan
  4. 4. Melaporkan hasil patroli kepada pimpinan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Patroli

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

 f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli"